Dalam mengatur kesejahteraan
dan kenyamanan penduduk saat beraktivitas serta bekerja, sejumlah negara
memberlakukan peraturan yang terbilang unik yang cenderung tidak masuk akal
untuk sebagian orang.
Salah satunya yang
diterapkan pada sebuah perusahaan marketing, Hime&Company, yang berlokasi
di Jepang. Perusahaan ini memiliki aturan cuti atau meliburkan diri bagi
karyawan yang mengalami patah hati.
Jadi, para karyawan yang
baru saja putus cinta dan bercerai berhak mengambil cuti untuk
memulihkan diri secara emosional. Tujuannya agar karyawan bisa kembali bekerja
dengan semangat baru dan segar. Nah, bisakah aturan tersebut juga diaplikasikan
di Indonesia? Mengingat semakin banyak generasi muda di Tanah Air yang sering
merasa galau seusai berpisah dari seseorang yang mereka cinta.
“Kalau cuti itu diberlakukan
di Indonesia, bisa-bisa orang sering ambil cuti dalam setahun dong,” ujar
Mahdian Wiratama, (Act) Human Resources, sebuah perusahaan kelapa sawit yang
berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut Mahdian, adanya
aturan tersebut di Jepang bisa dimaklumi. Pasalnya, warga Negara Sakura
tersebut memang memiliki tingkat stres yang tinggi dan rentan mengalami
depresi. “Setiap hari orang bisa saja patah hati. Namanya manusia, pasti ada
yang ingin mencari keuntungan untuk diri sendiri. Jika peraturan itu ada di
Indonesia, malah nanti digunakan untuk menghindari tanggung jawab dalam
pekerjaan. Sebab, tidak mungkin HR melakukan pemeriksaan pada psikiater setiap
saat,” imbuhnya.
Sumber: kompas.com, dan pernah dimuat di jabar.tribunnews.com